POHUWATO (brainline.id) – Jika ingin melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)di Kecamatan Dengilo cukup sediakan 25 juta rupiah setiap excavator sebagai “biaya” masuk. Hal ini yg membuat sejumlah alat berat kian bertambah setiap minggunya. Anehnya, baik pemerintah maupun APH terkesan cuek dan membiarkan PETI ini, bahkan terindikasi sudah menyentuh cagar alam.
Kepada media ini hal itu di sampaikan oleh salah satu warga Dengilo yang enggan disebutkan namanya, Selasa, 02/07/2024.
“Yang kerja di dengilo itu kurang lebih tiga puluhan alat berat, sama om aten saja dua alat yang kerja di lokasinya, dan yang jaga itu ponakannya si ato, belum lagi di sampingnya ada lokasinya ka heri” Tegas dia.
Dirinya sangat menyayangkan tak ada satupun dari pihak Polres Pohuwato maupun polsek Paguat yang turun untuk segera menertibkan aktivitas PETI tersebut.
Bahkan kata dia, pihak Kepolisian seakan tutup mata dan tak mau tahu dengan kerusakan lingkungan di Kecamatan Dengilo, khususnya di Desa Karya baru.
“Saya juga tidak tau mau berbuat apa, wilayah kami sudah rusak, sampai hari ini pun pihak Polres Pohuwato dan Polsek Paguat tidak pernah ada tindakan sama sekali terhadap para pelaku perusak lingkungan yang bebas merusak tanah dengilo” Pungkasnya. (Yaz)