Minggu, 7 September 2025
Brain Line
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Konstruksi
  • Arsitek
  • Hobby
  • Dota 2
  • Valorant
  • League Of Legend
  • Mobile Legend
No Result
View All Result
Brain Line
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Konstruksi
  • Arsitek
  • Hobby
No Result
View All Result
Brain Line

Home » Polda Gorontalo Ungkap Praktik Penjualan Minyak Goreng Oplosan, Tiga Tersangka Ditangkap

Polda Gorontalo Ungkap Praktik Penjualan Minyak Goreng Oplosan, Tiga Tersangka Ditangkap

admin by admin
10/03/2025
in Kriminal
A A
0
Polda Gorontalo Ungkap Praktik Penjualan Minyak Goreng Oplosan, Tiga Tersangka Ditangkap
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GORONTALO (Brainline.id) Polda Gorontalo melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penjualan minyak goreng oplosan bersubsidi yang melibatkan pemilik Toko Asni di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (10/03/2025), polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu pemilik toko, Sdra. ARNAS alias Daeng Arnas, serta dua karyawannya, Sdra. IRMAN alias Ongky dan Sdra. AMBO LOLO.

Kasus ini terungkap berkat penyelidikan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo dan Tim Satgas Pangan, yang mendapatkan informasi bahwa Toko Asni diduga menjual minyak goreng Minyakita dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp17.000 per liter. Tim Satgas Pangan kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan praktik ilegal, di mana minyak goreng subsidi tersebut dipindahkan dari kemasan aslinya ke dalam galon berukuran 22 liter dan botol bekas air mineral.

Minyak goreng oplosan ini kemudian dijual tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tanpa informasi produk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Related Post

Dilaporkan ke Polda, YR: Saya Diancam Dibunuh, Tapi Pilih Tenang

Dilaporkan ke Polda, YR: Saya Diancam Dibunuh, Tapi Pilih Tenang

05/06/2025
PPATK Ungkap Kepala Desa Selewengkan Dana Desa untuk Judi Online dan Pacar

PPATK Ungkap Kepala Desa Selewengkan Dana Desa untuk Judi Online dan Pacar

02/02/2025
Kades Iloheluma Bantah Tuduhan Penganiayaan terhadap Warganya

Kades Iloheluma Bantah Tuduhan Penganiayaan terhadap Warganya

30/01/2025
Diduga Dianiaya Oknum Kades, Kakek 70 Tahun di Pohuwato Dirawat di RS

Diduga Dianiaya Oknum Kades, Kakek 70 Tahun di Pohuwato Dirawat di RS

30/01/2025
  1. 544 karton/dus Minyakita jenis bantal ukuran 1 liter (12 pcs/dus)
  2. 27 karton/dus Minyakita jenis pouch ukuran 2 liter (6 pcs/dus)
  3. 38 galon ukuran 22 liter berisi Minyakita
  4. 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml berisi Minyakita
  5. 34 botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisi Minyakita
  6. 109 galon kosong ukuran 22 liter
  7. 115 kardus bekas Minyakita
  8. Alat bantu pemindahan seperti corong, saringan, gunting, dan ember plastik

Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terkait larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI atau persyaratan teknis wajib, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Berdasarkan pengakuan Sdra. ARNAS, praktik ilegal ini sudah berlangsung sejak November 2024. Awalnya, ia melakukan pemindahan minyak sendiri, namun sejak Januari 2025, ia memerintahkan kedua karyawannya untuk ikut terlibat. Dalam kurun waktu November 2024 hingga Februari 2025, ARNAS mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta dari bisnis ilegal ini.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi ketat distribusi dan penjualan minyak goreng subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi praktik penjualan barang kebutuhan pokok yang curang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk, terutama minyak goreng. Pastikan produk memiliki label yang sesuai standar dan tidak membeli dari sumber yang mencurigakan. Kami akan menindak tegas para pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum,” ujar Kombes Pol. Desmont.

Tags: Minyak Goreng OplosanPolda Gorontalo
ShareTweetPin
Previous Post

Penambang Rakyat Pohuwato Kembali Gelar Aksi Sosial di Bulan Ramadan

Next Post

Investor China Siap Gelontorkan Dana Besar untuk Industri Garam di Pohuwato!

admin

admin

Related Posts

Dilaporkan ke Polda, YR: Saya Diancam Dibunuh, Tapi Pilih Tenang
Kriminal

Dilaporkan ke Polda, YR: Saya Diancam Dibunuh, Tapi Pilih Tenang

by admin
05/06/2025
PPATK Ungkap Kepala Desa Selewengkan Dana Desa untuk Judi Online dan Pacar
Kriminal

PPATK Ungkap Kepala Desa Selewengkan Dana Desa untuk Judi Online dan Pacar

by admin
02/02/2025
Kades Iloheluma Bantah Tuduhan Penganiayaan terhadap Warganya
Kriminal

Kades Iloheluma Bantah Tuduhan Penganiayaan terhadap Warganya

by admin
30/01/2025
Next Post
Investor China Siap Gelontorkan Dana Besar untuk Industri Garam di Pohuwato!

Investor China Siap Gelontorkan Dana Besar untuk Industri Garam di Pohuwato!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Didepak Gerindra, Golkar “Ngamuk” Di Pilkada Pohuwato

Didepak Gerindra, Golkar “Ngamuk” Di Pilkada Pohuwato

29/07/2024
Prestasi Tertutup Ketidakadilan, Pramuka Pohuwato Protes Perubahan Juknis Mendadak

Prestasi Tertutup Ketidakadilan, Pramuka Pohuwato Protes Perubahan Juknis Mendadak

04/05/2025
Prahara PSU Yang Merubah Peta Politik Boalemo-Pohuwato

Prahara PSU Yang Merubah Peta Politik Boalemo-Pohuwato

17/07/2024
GERINDRA – GOLKAR MAKIN HARMONIS DI PILKADA POHUWATO

GERINDRA – GOLKAR MAKIN HARMONIS DI PILKADA POHUWATO

05/04/2024

Dota 2 fans are getting more True Sight than they asked for

0

XSET superstar Cryocells is reportedly joining 100 Thieves

0

Is Warzone Dying? Did Caldera Kill Call Of Duty:Warzone?

0

Acer announces €85,000 EMEA Rocket League tournament

0
Ketua DPRD Pohuwato Pertama Kali Bacakan Teks Proklamasi di HUT RI ke-80

Ketua DPRD Pohuwato Pertama Kali Bacakan Teks Proklamasi di HUT RI ke-80

17/08/2025
Ketua DPRD Pohuwato: Renovasi Masjid Agung Bukti Sinergi Perusahaan dan Masyarakat

Ketua DPRD Pohuwato: Renovasi Masjid Agung Bukti Sinergi Perusahaan dan Masyarakat

16/08/2025
Bupati Saipul Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2025 di DPRD Pohuwato

Bupati Saipul Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2025 di DPRD Pohuwato

14/08/2025
Kakanwil Kemenag Gorontalo Resmikan Podcast dan Kampung Zakat di Pohuwato

Kakanwil Kemenag Gorontalo Resmikan Podcast dan Kampung Zakat di Pohuwato

13/08/2025

About

Brainline.id - Ungkap Fakta Dibalik Persepsi

Categories

  • Ekonomi
  • Konstruksi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Uncategorized

Recent Post

  • Ketua DPRD Pohuwato Pertama Kali Bacakan Teks Proklamasi di HUT RI ke-80
  • Ketua DPRD Pohuwato: Renovasi Masjid Agung Bukti Sinergi Perusahaan dan Masyarakat
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Brainline.id - Hosted by MJP Cloud Services.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Konstruksi
  • Arsitek
  • Hobby

© 2024 Brainline.id - Hosted by MJP Cloud Services.