POHUWATO (Brainline.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-21 dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Penandatanganan Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Pohuwato, Selasa (12/08/2025).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua I Hamdi Alamri dan Wakil Ketua II Delapan Yanjo. Hadir mewakili Pemerintah Daerah, Wakil Bupati Iwan S. Adam bersama Sekda Iskandar Datau, para asisten, pimpinan OPD, camat, serta Tenaga Ahli Bupati.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Iwan S. Adam menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, yang telah bekerja keras secara maraton hingga Ranperda ini siap dibahas ke tahap persetujuan.
“Kami bersyukur dan mengapresiasi kerja-kerja DPRD, khususnya Pansus RPJMD yang telah bekerja tanpa lelah hingga dokumen ini siap disempurnakan menjadi Perda, setelah melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Gorontalo,” ungkap Wabup.
Iwan menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD telah melalui sembilan tahapan sesuai regulasi. Dalam prosesnya, banyak masukan konstruktif yang memperkaya isi dokumen, termasuk pembahasan terkait proyeksi pendapatan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan emas.
Menurutnya, proyek pertambangan emas di Pohuwato diperkirakan mulai berproduksi pada 2026. Potensi DBH ini perlu diantisipasi agar selaras dengan rencana pembiayaan pembangunan lima tahun ke depan. “Dengan potensi ini, kita optimistis dapat memenuhi target-target pembangunan yang telah disepakati bersama dalam dokumen RPJMD,” tambahnya.
Untuk memastikan proyeksi pendapatan lebih akurat, Pemkab menghadirkan narasumber dari Pani Gold Project, Pemerintah Kota Palu yang berpengalaman menerima DBH pertambangan, serta investor di Poboya. Hasil diskusi tersebut memperkuat keyakinan pemerintah daerah dan DPRD terhadap rencana ini.
Wabup menegaskan, penetapan Perda RPJMD ditargetkan rampung dalam enam bulan sesuai regulasi Kementerian Dalam Negeri, sehingga Kabupaten Pohuwato terhindar dari sanksi administrasi.
Di akhir sambutan, Iwan menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Saipul A. Mbuinga yang berhalangan hadir karena sakit. “Kami dimandatkan untuk menghadiri rapat paripurna ini,” tutupnya.