Sabtu, 18 April 2026
Brain Line
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Konstruksi
  • Arsitek
  • Hobby
  • Dota 2
  • Valorant
  • League Of Legend
  • Mobile Legend
No Result
View All Result
Brain Line
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Konstruksi
  • Arsitek
  • Hobby
No Result
View All Result
Brain Line

Home » Cabut Praperadilan, Ahmad Bumulo Pilih Adu Fakta di Pokok Perkara

Cabut Praperadilan, Ahmad Bumulo Pilih Adu Fakta di Pokok Perkara

Ilyazz Mohamad by Ilyazz Mohamad
07/04/2026
in Kriminal
A A
0
Cabut Praperadilan, Ahmad Bumulo Pilih Adu Fakta di Pokok Perkara
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Brainline.id – Pemilik alat berat excavator, Ahmad Saleh Bumulo, mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan di Pengadilan Negeri Marisa. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk fokus pada pembuktian substansi perkara dalam proses penyidikan.

Kuasa hukum Ahmad, Rifyan Ridwan Saleh dari RRS & Partners, menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif kliennya dalam menghadapi proses hukum.

“Kami tidak ingin terjebak pada perdebatan formil semata. Kami ingin perkara ini diuji secara substansi. Kami yakin, jika fakta-fakta hukum dibuka secara terang, klien kami bukan pelaku,” ujar Rifyan.

Related Post

Dilaporkan ke Polda, YR: Saya Diancam Dibunuh, Tapi Pilih Tenang

Dilaporkan ke Polda, YR: Saya Diancam Dibunuh, Tapi Pilih Tenang

05/06/2025
Polda Gorontalo Ungkap Praktik Penjualan Minyak Goreng Oplosan, Tiga Tersangka Ditangkap

Polda Gorontalo Ungkap Praktik Penjualan Minyak Goreng Oplosan, Tiga Tersangka Ditangkap

10/03/2025
PPATK Ungkap Kepala Desa Selewengkan Dana Desa untuk Judi Online dan Pacar

PPATK Ungkap Kepala Desa Selewengkan Dana Desa untuk Judi Online dan Pacar

02/02/2025
Kades Iloheluma Bantah Tuduhan Penganiayaan terhadap Warganya

Kades Iloheluma Bantah Tuduhan Penganiayaan terhadap Warganya

30/01/2025

Kasus ini bermula dari penyitaan satu unit excavator milik Ahmad oleh aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan kliennya tidak terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.
Menurut Rifyan, excavator itu disewakan kepada pihak lain dan dioperasikan oleh pihak berbeda.

“Klien kami tidak berada di lokasi, tidak mengoperasikan alat, dan tidak mengendalikan kegiatan. Karena itu, penting untuk mengungkap siapa yang sebenarnya menjalankan dan mengendalikan aktivitas tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, dalam hukum pidana, pertanggungjawaban tidak dapat dibebankan semata-mata berdasarkan kepemilikan alat, tetapi harus dibuktikan adanya peran aktif dan unsur kesengajaan.

Di sisi lain, penyitaan alat berat tersebut disebut menimbulkan kerugian ekonomi bagi Ahmad. Excavator yang menjadi sumber penghasilan utama tidak dapat digunakan selama beberapa bulan.

“Klien kami justru mengalami kerugian. Perlu dilihat secara objektif apakah adil jika pihak yang dirugikan justru diarahkan sebagai pihak yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Dengan pencabutan praperadilan, pihaknya menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum, termasuk jika perkara dilimpahkan ke kejaksaan hingga persidangan.

“Kami siap hadir di setiap tahap, memberikan keterangan secara terbuka, dan mendukung proses penegakan hukum. Namun, kami juga memastikan proses berjalan adil dan tidak salah sasaran,” tegas Rifyan.

Selain itu, RRS & Partners juga menempuh langkah hukum lain melalui jalur perdata terhadap pihak yang diduga mengendalikan penggunaan alat tersebut.

“Hukum tidak boleh hanya melihat siapa pemilik alat, tetapi juga siapa yang menggunakan, mengendalikan, dan memperoleh manfaat dari aktivitas itu,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum berharap proses penegakan hukum berjalan objektif dan transparan.

“Kami tidak lari dari hukum. Kami justru ingin hukum bekerja sebagaimana mestinya, berdasarkan fakta, bukan asumsi,” pungkasnya.

ShareTweetPin
Previous Post

Hamdi Alamri: Masjid Harus Jadi Pusat Ibadah dan Pendidikan Masyarakat

Ilyazz Mohamad

Ilyazz Mohamad

Related Posts

Dilaporkan ke Polda, YR: Saya Diancam Dibunuh, Tapi Pilih Tenang
Kriminal

Dilaporkan ke Polda, YR: Saya Diancam Dibunuh, Tapi Pilih Tenang

by admin
05/06/2025
Polda Gorontalo Ungkap Praktik Penjualan Minyak Goreng Oplosan, Tiga Tersangka Ditangkap
Kriminal

Polda Gorontalo Ungkap Praktik Penjualan Minyak Goreng Oplosan, Tiga Tersangka Ditangkap

by admin
10/03/2025
PPATK Ungkap Kepala Desa Selewengkan Dana Desa untuk Judi Online dan Pacar
Kriminal

PPATK Ungkap Kepala Desa Selewengkan Dana Desa untuk Judi Online dan Pacar

by admin
02/02/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Didepak Gerindra, Golkar “Ngamuk” Di Pilkada Pohuwato

Didepak Gerindra, Golkar “Ngamuk” Di Pilkada Pohuwato

29/07/2024
Prestasi Tertutup Ketidakadilan, Pramuka Pohuwato Protes Perubahan Juknis Mendadak

Prestasi Tertutup Ketidakadilan, Pramuka Pohuwato Protes Perubahan Juknis Mendadak

04/05/2025
Prahara PSU Yang Merubah Peta Politik Boalemo-Pohuwato

Prahara PSU Yang Merubah Peta Politik Boalemo-Pohuwato

17/07/2024
GERINDRA – GOLKAR MAKIN HARMONIS DI PILKADA POHUWATO

GERINDRA – GOLKAR MAKIN HARMONIS DI PILKADA POHUWATO

05/04/2024

Dota 2 fans are getting more True Sight than they asked for

0

XSET superstar Cryocells is reportedly joining 100 Thieves

0

Is Warzone Dying? Did Caldera Kill Call Of Duty:Warzone?

0

Acer announces €85,000 EMEA Rocket League tournament

0
Cabut Praperadilan, Ahmad Bumulo Pilih Adu Fakta di Pokok Perkara

Cabut Praperadilan, Ahmad Bumulo Pilih Adu Fakta di Pokok Perkara

07/04/2026
Hamdi Alamri: Masjid Harus Jadi Pusat Ibadah dan Pendidikan Masyarakat

Hamdi Alamri: Masjid Harus Jadi Pusat Ibadah dan Pendidikan Masyarakat

28/03/2026
Meriah dan Penuh Kebersamaan, Semarak Ketupat Buntulia Diusulkan Jadi Agenda Tahunan

Meriah dan Penuh Kebersamaan, Semarak Ketupat Buntulia Diusulkan Jadi Agenda Tahunan

28/03/2026
Paripurna DPRD: Bupati Ungkap Prestasi dan Evaluasi Pembangunan 2025

Paripurna DPRD: Bupati Ungkap Prestasi dan Evaluasi Pembangunan 2025

26/03/2026

About

Brainline.id - Ungkap Fakta Dibalik Persepsi

Categories

  • Ekonomi
  • Konstruksi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Uncategorized

Recent Post

  • Cabut Praperadilan, Ahmad Bumulo Pilih Adu Fakta di Pokok Perkara
  • Hamdi Alamri: Masjid Harus Jadi Pusat Ibadah dan Pendidikan Masyarakat
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Brainline.id - Hosted by MJP Cloud Services.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Konstruksi
  • Arsitek
  • Hobby

© 2024 Brainline.id - Hosted by MJP Cloud Services.